Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
Halo teman-teman online, kembali lagi nih di materi kedelapan. Nah, pada materi kedelapan kali ini, saya akan membahas tentang Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual yang saya dapatkan pada mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Jadi, disimak dengan baik ya! 😼
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Ketentuan yang menjadi landasan pengaturan mengenai paten, dimana dalam konsideran menimbang pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paten merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur tentang merek dan indikasi geografis di Indonesia. Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pendaftaran merek dan penggunaan indikasi geografis.
PP Nomor 16 Tahun 2020 Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, sebagaimana dimaksud PP ini, dilakukan melalui permohonan yang meliputi:
- pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
- pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
- pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
- penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
- penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekolompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi yang dapat diberi paten:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Invensi yang tidak dapat diberi paten:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
- Alur pengajuan Hak Paten:
- Rancangan Dokumen Usulan Paten
- Uraian Potensi Komersialisasi
- Uraian Penelusuran Paten
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
- Rancangan Dokumen Usulan Paten
- Uraian Potensi Komersialisasi
- Uraian Penelusuran Paten
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, hologram, atau kombinasi dari 2 unsur atau lebih untuk membedakan barang atau jasa
- Merek Jasa
- Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang
- Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek
- Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Indikasi Geografis
- Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
- Hak Atas Indikasi Geografis:
- Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
- Merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
- Pengajuan Hak Merek yang ditolak:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar