Pertemuan Minggu KeTujuh : Peraturan & Regulasi di Bidang IT

Peraturan & Regulasi di Bidang IT

     Halo teman-teman online, kembali lagi nih di materi ketujuh. Nah, pada materi ketujuh kali ini, saya akan membahas tentang  Peraturan & Regulasi di Bidang IT yang saya dapatkan pada mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember. Jadi, disimak dengan baik ya! 😼


Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari :

  1. Hukum Moore, yaitu nilai kecepatan. Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya  minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun
  2. Hukum Metcalfe, yaitu nilai silaturahmi. Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node
  3. Hukum Coase, yaitu nilai efisiensi. Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien.

Revolusi Industri :

  1. Revolusi Industri 1.0 adalah era yang terjadi pada abad ke-18 (1760–1840). Pada kisaran tahun tersebut, penemuan mesin uap oleh James Watt merupakan awal terjadinya era ini di tanah Inggris sehingga membawa perubahan besar di berbagai sektor.
  2. Revolusi Industri 2.0 adalah era industri yang terjadi sekitar awal abad ke-19 (1870-an), dan berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini produksi (Assembly Line Production) karena ditemukannya tenaga listrik.
  3. Revolusi Industri 3.0 adalah era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 (1970-an), dan dipicu oleh perkembangan mesin pintar berbasis teknologi digital & teknologi otomatisasi yang perlahan menggantikan peran manusia di lapangan.
  4. Revolusi Industri 4.0 adalah era di mana pengembangan teknologi lebih lanjut seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), Machine Learning & Deep Learning, ataupun Cloud System yang dapat merevolusi tiap proses dalam dunia industri dengan tetap berfokus kepada keberlanjutan (Sustainability).

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis market place.
  • Taksi atau OjekTradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Ancaman :

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist)
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang :

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) danotomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Perbedaan Generasi BB, X, M, Z, ⍺

  • Baby Boomer
Istilah Baby Boomer berasal dari badan resmi pemerintah Amerika Serikat, yakni Biro Sensus AS yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dari seluruh AS. Mereka dinamai demikian karena lonjakan besar kelahiran setelah Perang Dunia II. Kelompok ini dimulai pada tahun 1946 dan berakhir dengan mereka yang lahir sekitar tahun 1964, ketika angka kelahiran mulai menurun lagi. Abramson mengatakan, Baby Boomer memiliki karakteristik: Komitmen tinggi Mandiri Kompetitif  Menurut Abramson, kecenderungan kompetitif pada Baby Boomer kemungkinan disebabkan banyaknya individu yang lahir pada generasi ini, sehingga mereka harus bersaing ketat untuk mendapatkan tempat di masyarakat.  
  • Gen X
Lembaga thinktank Resolution Foundation mendefinisikan Gen X sebagai mereka yang lahir antara tahun 1965 dan 1980. Mereka tumbuh di masa ketika teknologi berkembang pesat, tetapi belum secanggih seperti sekarang ini. Karena itu, generasi ini merasakan pertumbuhan dunia digital dan masih mengalami era kehidupan non-digital, dan memahami pentingnya keduanya. Abramson mengatakan, Gen X memiliki karakteristik: Banyak akal Logis Pemecah masalah yang baik 
  • Generasi Y atau Millennials
Millennials merujuk pada mereka yang lahir dari tahun 1980 hingga 1996. Generasi ini sering digambarkan sebagai "pemalas" dan dinilai lebih suka menghabiskan uang yang seharusnya mereka tabung untuk membeli rumah demi jajan es kopi susu.  Akan tetapi, menurut Abramson, generasi Millennials juga merupakan generasi pertama yang dapat disebut sebagai digital native. Menurut dia, hal ini membuat Millennials sangat mandiri, karena mereka tidak lagi harus bergantung pada orang lain untuk memecahkan masalah mereka atau mengajari mereka banyak hal, karena mereka memiliki internet untuk itu. Selain mahir dengan dunia digital, Abramson mengatakan, karakteristik lain Millennials meliputi: Percaya diri diri  Rasa ingin tahu Mempertanyakan otoritas Abramson mengatakan, karakteristik Millennials yang tidak takut untuk mempertanyakan otoritas cenderung dianggap buruk oleh beberapa generasi yang lebih tua, yang cenderung tidak melakukan hal tersebut. 
  • Gen Z
Terdapat beberapa pendapat yang berbeda tentang kapan Gen Z dimulai. Pew Statistics mengatakan Gen Z dimulai pada 1997, sedangkan Statistics Canada mengatakan 1993, dan yayasan Resolution mengatakan 2000. "Kapan pun pun itu benar-benar dimulai, kita dapat dengan aman mengatakan kelompok ini masih muda, dan tidak pernah mengenal kehidupan tanpa teknologi," ujar Abramson. Menurut Abramson, beberapa karakteristik Gen Z antara lain: Ambisius Digital-native Percaya diri
  • Generasi Alpha
Generasi berikutnya dijuluki Generasi Alpha oleh peneliti sosial Mark McCrindle. Generasi ini yang lahir pada tahun 2010 dinilai akan menjadi kelompok yang sangat besar dengan hak mereka sendiri. Meskipun tidak mengkhususkan diri dalam kelompok ini, Dr Abramson memperkirakan mereka akan berorientasi pada keluarga (karena orang tua mereka adalah Gen X dan milenium, yang katanya sangat terlibat sebagai orang tua).  Selain juga lebih cerdas secara digital daripada generasi mana pun yang datang sebelum mereka.

Artikel :

Transformasi di Bidang Hukum (Cyber Law)

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, berisi tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE :

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE :

  • Bab I, berisi Ketentuan Umum
  • Bab II, berisi Asas dan Tujuan
  • Bab III, berisi Informasi, Dokumentasi, dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV, berisi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V, berisi Transaksi Elektronik
  • Bab VI, berisi Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII, berisi Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII,  berisi Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX, berisi Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X, berisi Penyidikan
  • Bab XI, berisi Ketentuan Pidana
  • Bab XII, berisi Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII, berisi Ketentuan Penutup

Alasan perubahan UU ITE

  1. Menghindari multitafsir
  2. Menurunkan ancaman pidana
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Demikian materi Peraturan & Regulasi di Bidang IT yang sudah saya pelajari pada Mata Kuliah Etika Profesi, Tunggu di materi selanjutnya yaaaa!!! 🥰


Komentar